Dewas KPK sudah periksa 33 saksi dan lanjutkan ke tahap persidangan kode etik terhadap Firli Bahuri

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 20:55 WIB
 Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

HARIAN MERAPI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 33 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Tumpak menerangkan Dewas KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi saksi yang berasal dari instansi kepolisian.

Baca Juga: Cerita misteri jangan melangkahi batu nisan saat datang bulan, karena bisa berakibat seperti ini

Selain soal saksi, Dewas KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian soal proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli yang berjalan paralel dengan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Tumpak.

Baca Juga: Antisipasi wabah penyakit, Wabup dan Forkopimda Sleman bersihkan lingkungan Pasar Gamping

Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujarnya.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X