Kapolri minta kasus Firli Bahuri dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 20:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo hal paling utama dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo itu ialah bagaimana perkara dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Listyo menyatakan, soal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum ditahan bukan merupakan tidak menjadi persoalan, karena yang terpenting adalah kasus tersebut harus tuntas.

"Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo usai menghadiri penandatanganan Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi KPK-Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12/2024).

Baca Juga: Saling tantang di medsos ajak tawuran, puluhan pemuda ditangkap polisi

Listyo percaya bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pasti telah mempertimbangkan segala aspek dalam memutuskan untuk tidak menahan Firli.

Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum yang ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut.

"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," jelas Listyo.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri, Jumat (1/12), usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga: Ayat-ayat Al-Qur’an tentang cinta kepada keluarga, diantaranya menciptakan pasangan hidup untuk setiap manusia

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan belum ditahannya Firli Bahuri itu karena penyidik belum merasa perlu.

"Belum diperlukan (penahanan)," kata Arief.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Jumat, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan Firli keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.

Arief mengatakan setelah pemeriksaan tersebut, penyidik gabungan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli.

Baca Juga: Pernyataan Ade Armando dari PSI Tentang Dinasti di Yogyakarta Menyesatkan, Melecehkan dan Melukai Hati Rakyat

"Akan dievaluasi oleh tim penyidik," kata Arief seperti dilansir Antara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X