DUNIA penegakan hukum di Indonesia terguncang hebat. Betapa tidak ! Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hebatnya, penetapan tersangka itu dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya yang notabene merupakan institusi tempat Firli bernaung sebelum menjabat Ketua KPK.
Tentu ini berita sangat menghebohkan, bukan saja di tingkat nasional namun juga internasional. Sebab, eksistensi KPK sudah diakui di level nasional maupun internasional sebagai lembaga penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Ini yang harus dilakukan orang tua untuk berikan pertolongan pertama jika anak demam
Ironisnya, ketuanya justru terlibat korupsi, bahkan diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka ini sebenarnya merupakan jawaban atas ‘tantangan’ Firli sebelumnya menyangkut permintaan agar Polri segera menentukan status hukum dirinya. Agaknya, inilah akhir perjalanan Firli di bidang penegakan hukum.
Sebab, sesuai aturan di KPK, bila komisioner telah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kalau tidak, ya diberhentikan dengan SK presiden.
Bukankah sangat ironis, KPK yang notabene lembaga kredibel dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi dipimpin seorang tersangka pemeras ? Benar bahwa kita harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Gunakan ETLE Drone, Satlantas Polres Sukoharjo Pantau Pelanggaran Lalu Lintas
Namun, ketika bukti sudah sangat kuat mengarah keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan terhadap SYL, maka yang bersangkutan diletakkan dalam posisi dianggap bersalah, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Adalah hak Firli untuk mempersoalkan status tersangkanya, yakni melalui gugatan praperadilan. Kita menduga Firli bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Andai itu dilakukan, diyakini bakal kandas mengingat langkah yang ditempuh kepolisian, khususnya jajaran Polda Metro Jaya sangat teliti dan komprehensif. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya harus memeriksa sekitar 100 saksi sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka.
Bagaimanapun, kepercayaan publik terhadap KPK menjadi menurun dengan adanya kasus tersebut. Sebab, Firli merupakan representasi dari KPK. Namun, pemberantasan korupsi tak boleh berhenti. Dengan kasus tersebut, apakah KPK akan dibubarkan dan fungsinya dikembalikan kepada Polri ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu butuh kajian mendalam.
Baca Juga: Waspadai cuaca ekstrem berpotensi di Jawa Tengah pada 28-30 November, ini dia lokasinya
Kiranya, yang perlu diprioritaskan adalah pembenahan di internal KPK sendiri. Seorang komisioner, apalagi ketua tak boleh ada cacat hukum. Saat ini banyak yang menyalahkan Presiden Jokowi karena dulu mengajukan Firli sebagai Ketua KPK. Tentu ini tidak fair, karena DPR khususnya Komisi III yang memberi persetujuan setelah melalui fit and proper test untuk kemudian meloloskan Firli sebagai Ketua KPK. Sekarang mereka saling tunjuk dan menyalahkan. (Hudono)