HARIAN MERAPI - Pasca penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan.
Antara lain dengan memeriksa sejumlah wakil Ketua KPK terkait dengan kasus yang melibatkan Firli Bahuri.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan kesiapannya bila dirinya diperiksa polisi.
Baca Juga: Kenali faktor risiko kanker paru, jumlah kasus di Indonesia makin naik
Ia menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dalam suatu proses hukum.
Baca Juga: Begini cara mengenali hoaks dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024
"Jangan kami memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, akan ada suatu kepastian hukum bagi Polda Metro Jaya dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan menyusul ditetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Kita agendakan pemeriksaan pada minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkominfo soal perubahan pasal tentang pencemaran nama baik di RUU ITE