Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Lengkapi Administrasi Penyidikan

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 20:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). ( ANTARA/Risky Syukur )
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). ( ANTARA/Risky Syukur )

HARIAN MERAPI - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seiring dengan itu, Polda Metro Jaya langsung melengkapi administrasi penyidikan

"Jadi setelah penetapan tersangka atas saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (24/11/2023).

Ade menuturkan sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/11).

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Minta Pemain Tidak Gentar Meski Hasil Drawing Piala Asia U-23 Menempatkan Indonesia di Grup Berat

Selain itu, Kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.

Adapun pemeriksaan terhadap FB, para saksi, dan saksi ahli dalam kasus tersebut, kata Ade, akan dilakukan Minggu depan.

"Mulai Senin (27/11) sampai dengan seminggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyidikan. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," ucap Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Ekspresi Diri, Kolaborasi Ikonik Rahasia Beauty dengan Naura Ayu Hadirkan Lip Oil Tint dan Liquid Blush

Ade ketika itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kakek cabuli dua anak di bawah umur di Pesisir Utara Lampung, ini pelakunya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X