Firli Bahuri tersangka pemerasan, Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan dari Polri, ini langkahnya

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 12:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).  (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )

HARIAN MERAPI - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Namun sejauh ini, secara administratif, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum mengambil langkah.


Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh kepolisian.

Baca Juga: Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL, begini tanggapan MAKI


“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu​​​​​​​, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Baca Juga: Mengatasi kulit gatal, jangan digaruk, tapi ini solusinya

​​​​​​​Merespons perkembangan baru tersebut, Ari menjelaskan bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X