Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi namun KPK Belum Menerima

photo author
Husein Effendi, Harian Merapi
- Sabtu, 25 November 2023 | 09:30 WIB
Arsip foto - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).  (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Arsip foto - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

HARIAN MERAPI - Surat keputusan presiden (Keppres) penetapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11/2023), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli Bahuri sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Langsung Lengkapi Administrasi Penyidikan

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Laga Persebaya Surabaya Lawan PSIS Semarang pada BRI Liga 1 Resmi Ditunda Akhir Januari, Ini Alasan dan Tanggapannya

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X