Begini penjelasan Kemenkominfo soal perubahan pasal tentang pencemaran nama baik di RUU ITE

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 07:00 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers mengenai Rancangan Undang Undang Perubahan Kedua UU ITE di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/22/2023).  (ANTARA/Livia Kristianti)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers mengenai Rancangan Undang Undang Perubahan Kedua UU ITE di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/22/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)



HARIAN MERAPI - Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik sering disebut sebagai pasal karet.


Pasal tersebut pun banyak diprotes masyarakat karena dianggap menghambat kebebasan berpendapat.


Terkait hal itu, Pasal 27 UU ITE tersebut diubah sebagaimana aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Prediksi kesehatan zodiak Aries, Taurus, Gemini Minggu 26 November 2023 kurangi makanan manis dan berminyak


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberi penjelasan lebih rinci terkait perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet oleh masyarakat luas.

"Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.

Baca Juga: Nominal realisasi pelunasan PBB di Kecamatan Grogol raih nilai tertinggi, tercatat mencapai Rp 12.937.011.108

Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Lebih lanjut, Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

Ia mengatakan apabila seseorang mengungkapkan sesuatu informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.

Baca Juga: Kalurahan Condongcatur menggelar pentas Seni Budaya dan Olahraga dalam rangka peringatan hari jadi ke-77, ini jadwal lengkapnya

Selain kepentingan publik, dalam RUU perubahan kedua UU ITE juga tertuang bahwa untuk situasi pembelaan diri bagi seorang korban maka pasal 27A tidak dapat digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X