HARIAN MERAPI - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penetapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah dijadikan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diharapkan sudah diterima KPK Senin besok.
Baca Juga: Firli diberhentikan sementara, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak pernah calonkan diri
"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Kenali faktor risiko kanker paru, jumlah kasus di Indonesia makin naik
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkominfo soal perubahan pasal tentang pencemaran nama baik di RUU ITE
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).*