Terkait keberdaan diskotek Angel’s Wing, warga Karangmloko audiensi ke Kapolresta Sleman

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 12:00 WIB
Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik usai audiensi dengan Kapolresta Sleman. (foto: Istimewa )
Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik usai audiensi dengan Kapolresta Sleman. (foto: Istimewa )


HARIAN MERAPI - Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik melakukan audiensi dengan Kapolresta Sleman, Rabu (25/9). Hal ini menyusul penolakan warga terhadap keberadaan diskotek Angel’s Wing (AW) di tengah permukiman.

Salah seorang warga Hartomo mengaku sangat keberatan dengan adanya AW di permukiman mereka. Selain itu, tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal tenang dan bernuansa keluarga.

Terlebih kehadiran diskotek dan penjualan minuman keras telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Menurutnya, kawasan itu awalnya didukung warga ketika digunakan sebagai rumah makan.

Baca Juga: Cegah kanker, begini imbauan Kemenkes

Kendati demikian perubahan fungsi menjadi diskotek tanpa sosialisasi terlebih dahulu telah merusak kedamaian lingkungan. Warga merasa terganggu dengan suaranya sangat bising dan mengganggu lingkungan.

"Adanya diskotek di kampung ini sangat tidak pas. Saya punya lahan di sebelah AW, saya berpikir ke depan, anak cucu kita bagaimana. Dampaknya seperti apa," katanya.

Hartomo menegaskan kalau AW nantinya hendak digunakan untuk restoran tidak akan mempermasalahkan. "Mau dibuat apa silahkan, tapi jangan tempat hiburan malam yang notabennya mengganggu kenyamanan," harapnya.

Baca Juga: Ini yang perlu diluruskan tentang mitos seputar kanker, mulai dari kopi hingga rebahan

Hal senada dikatakan Widodo warga Karangmloko, dengan adanya AW sangat merasa terganggu saat akan istirahat. Pasalnya jam operasional AW, mulai pukul 21.00 WI, hingga pukul 04.00 WIB.

"Kebetulan saya kerja juga pulang malam, saya juga perlu istirahat. AW ini suaranya sangat mengganggu, apalagi kalau ada pekerjaan yang harus saya kerjakan malam," bebernya.

Sementara itu kuasa hukum warga Agung Nugroho SH menambahkan, audiensi ini merupakan perjuangan warga Karangmloko menolak keberadaan AW. Menurutnya ada pelanggaran dalam KUHP.

Baca Juga: Kemarau Panjang Berdampak pada Lahan Pertanian di Dlingo Bantul

"Memang itu tipiring, tapi harus mendapat tindak lanjut dari kepolisian," jelasnya.

Lanjut Agung, Kapolres menyampaikan akan melakukan investigasi dan asesmen terlebih dahulu, terkait ada tidaknya pidana itu.

Agung menegaskan tuntutan warga masih sama yakni menuntut AW untuk segera merelokasi, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut. Sebagai pelaku bisnis lebih efisien dan bisa berjalan dengan semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X