HARIAN MERAPI - Polresta Sleman melakukan pemeriksaan terhadap warga Karangmloko, Sariharjo Ngaglik. Hal ini menyusul laporan pelepasan banner penolakan tempat hiburan malam di wilayah itu.
Warga melaporkan perihal hilangnya banner berisi penolakan terhadap adanya hiburan malam dari lokasi pemasangan. Padahal banner dipasang rumah-rumah warga yang melakukan penolakan adanya tempat hiburan malam berupa klub malam.
Kapolres Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi SIK, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024) mengaku sangat menghargai penolakan tempat hiburan malam yang dilakukan warga. Pasalnya setiap ada kegiatan baru pastinya ada yang merasa terganggu.
"Saya juga berharap, sambil dipantau dari Babinkamtibmas sambil kita menunggu supaya perizinan yang pasti, penyampaian aspirasi itu terkondusif," kata Kapolresta.
Kapolresta mengaku penyampaian pendapat merupakan hak warga negara dalam situasi yang sangat demokratis.
Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu dari pihak Kalurahan apa yang menjadi kendala.
"Penyampaian pendapat kan juga dilindungi dengan undang-undang. Yang penting disampaikan dengan kondusif," harusnya.
Baca Juga: Awas! Agen dan pangkalan jual elpiji di atas HET akan disanksi Pertamina
Sementara kuasa hukum warga Agung Nugroho SH mengatakan laporkan perbuatan oknum yang merusak dan pencopotan serta penghilangan banner atau spanduk milik warga ini, merupakan upaya hukum yang dilakukan warga.
Sebelumnya, sejumlah warga sudah melakukan langkah persuasif. Mereka meminta aparatur di Karangmloko, agar ikut menjaga dan tidak membiarkan banner penolakan yang dipasang tidak dirusak dan dihilangkan.
"Dari rekaman CCTV yang kami dapat, ada sejumlah orang yang merusak, mencopot dan membawa pergi banner itu," beber Agung.
Menurutnya, dari rekaman CCTV, tidak terlihat jelas wajah pelaku. Peristiwa itu terjadi, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Setidaknya ada 5 spanduk warga yang hilang dari tempat pemasangan.