Polresta Sleman Periksa Warga Karangmloko Ngaglik Sleman Terkait Pencopotan Banner Penolakan Tempat Hiburan Malam

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 06:15 WIB
Ilustrasi. Polresta Sleman melakukan pemeriksaan terkait pencopotan banner penolakan hiburan malam. (Pixabay/ @rondellmeilling)
Ilustrasi. Polresta Sleman melakukan pemeriksaan terkait pencopotan banner penolakan hiburan malam. (Pixabay/ @rondellmeilling)

HARIAN MERAPI - Polresta Sleman melakukan pemeriksaan terhadap warga Karangmloko, Sariharjo Ngaglik. Hal ini menyusul laporan pelepasan banner penolakan tempat hiburan malam di wilayah itu.

Warga melaporkan perihal hilangnya banner berisi penolakan terhadap adanya hiburan malam dari lokasi pemasangan. Padahal banner dipasang rumah-rumah warga yang melakukan penolakan adanya tempat hiburan malam berupa klub malam.

Kapolres Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi SIK, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024) mengaku sangat menghargai penolakan tempat hiburan malam yang dilakukan warga. Pasalnya setiap ada kegiatan baru pastinya ada yang merasa terganggu.

Baca Juga: Nurul Ghufron terbukti langgar kode etik, Dewas KPK jatuhkan sanksi sedang dan potong penghasilan 20 persen

"Saya juga berharap, sambil dipantau dari Babinkamtibmas sambil kita menunggu supaya perizinan yang pasti, penyampaian aspirasi itu terkondusif," kata Kapolresta.

Kapolresta mengaku penyampaian pendapat merupakan hak warga negara dalam situasi yang sangat demokratis.

Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu dari pihak Kalurahan apa yang menjadi kendala.

"Penyampaian pendapat kan juga dilindungi dengan undang-undang. Yang penting disampaikan dengan kondusif," harusnya.

Baca Juga: Awas! Agen dan pangkalan jual elpiji di atas HET akan disanksi Pertamina

Sementara kuasa hukum warga Agung Nugroho SH mengatakan laporkan perbuatan oknum yang merusak dan pencopotan serta penghilangan banner atau spanduk milik warga ini, merupakan upaya hukum yang dilakukan warga.

Sebelumnya, sejumlah warga sudah melakukan langkah persuasif. Mereka meminta aparatur di Karangmloko, agar ikut menjaga dan tidak membiarkan banner penolakan yang dipasang tidak dirusak dan dihilangkan.

"Dari rekaman CCTV yang kami dapat, ada sejumlah orang yang merusak, mencopot dan membawa pergi banner itu," beber Agung.

Baca Juga: Pelantikan hanya diikuti 44 Anggota DPRD Sukoharjo terpilih Pileg 2024, seorang anggota mengundurkan diri

Menurutnya, dari rekaman CCTV, tidak terlihat jelas wajah pelaku. Peristiwa itu terjadi, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Setidaknya ada 5 spanduk warga yang hilang dari tempat pemasangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X