Awas! Agen dan pangkalan jual elpiji di atas HET akan disanksi Pertamina

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi tumpukan tabung gas elpiji. Gunungkidul minta kenaikan kuota jelang Lebaran,Gas LPG 3  KG harus membawa KTP. (pertamina.com)
Ilustrasi tumpukan tabung gas elpiji. Gunungkidul minta kenaikan kuota jelang Lebaran,Gas LPG 3 KG harus membawa KTP. (pertamina.com)

HARIAN MERAPI - Pertamina siap menjatuhkan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi melalui keterangan resmi mengatakan, sikap tegas ini bagian dari kebijakan perlindungan konsumen.

"Jadi, pada prinsipnya agen maupun pangkalan tidak boleh menjual elpiji tiga kilogram di atas HET," kata Ahad seperti dilansir Antara, Jumat (6/9/2024).

Dalam menjalankan komitmen tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya secara intensif melakukan pengecekan lapangan terkait ketersediaan stok dan harga jual.

Baca Juga: 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Dari hasil turun lapangan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, Ahad menyampaikan bahwa masih ada pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram di atas HET.

"Seperti di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Ahad memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada agen yang pangkalannya menjual elpiji tiga kilogram di atas HET.

Ahad menjelaskan agen dan pangkalan harus menjual elpiji tiga kilogram sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai ketetapan Peraturan Gubernur NTB Nomor: 750/444/2023 tentang HET elpiji tiga kilogram.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Yogya-Medan-Aceh, Barang Buktinya Seberat 50 Kg dan Musnahkan Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh

"Untuk di NTB sendiri, HET untuk elpiji tiga kilogram Rp18.000 per tabung," ucap dia.

Sanksi yang diberikan Pertamina, jelas dia, bisa berupa teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan.

"Jadi, hasil temuan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima itu kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan suplai selama sebulan sebagai bentuk pembinaan," katanya.

Dengan adanya komitmen ini Ahad menyampaikan kepada masyarakat bahwa stok elpiji tiga kilogram di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima masih tergolong aman terkendali.

Baca Juga: Prabowo Undang Perwira Brunei Darussalam Belajar di Universitas Pertahanan Saat Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X