Anggota Satbrimob Polda DIY berhasil gagalkan aksi pembobolan ATM di Sariharjo Ngaglik, Sleman

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 17:25 WIB
Anggota Satbrimob Polda DIY berhasil gagalkan aksi pembobolan ATM di Sariharjo Ngaglik (Foto : Istimewa)
Anggota Satbrimob Polda DIY berhasil gagalkan aksi pembobolan ATM di Sariharjo Ngaglik (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Anggota Satbrimob Polda DIY berhasil menggagalkan aksi pembobolan ATM di Sariharjo Ngaglik, Sleman. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (24/5/2024) sekira pukul 01.50 WIB.

Dari informasi dihimpun, peristiwa itu bermula dari masuknya laporan termonitoring bahwa ATM lokasi sedang mengalami trouble. Dari informasi itu, karyawan monitoring segera melakukan pengecekan mesin ATM.

Saat itu diketahui seseorang yang tengah mencoba untuk membobol ATM tersebut. Karyawan tersebut kemudian melaporkan upaya pembobolan mesin ATM itu kepada pos security pada pukul 01.45 WIB.

Mendapat laporan itu, dua anggota brimob bersama dengan security kemudian segera menuju ke TKP. Saat berada di TKP, petugas lantas mengamankan seorang pelaku bersama dengan barang buktinya.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan, Berburu Tanaman Hias untuk Masjid

"Pelaku yang diamankan berinisial DA (25) warga Seyegan, Sleman. Kita amankan barang buktinya," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi SIK, saat dikonfirmasi.

Lanjut Endriadi, barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor, obeng serta mesin ATM yang telah dirusak. Kemudian dilakukan proses penyidikan, penangkapan dan penahanan untuk di proses secara prosedural.

"Pelaku berhasil ditangkap saat berada di TKP. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Krakal Berhasil Selamat, Ini Kondisi Korban dan Kronologinya

Endriadi menambahkan, dalam kejadian itu mesin ATM telah di rusak oleh pelaku. Kendati demikian, pelaku belum mengambil uang yang berada di dalam ATM. Dalam peristiwa ini belum ada kerugian, hanya kerusakan.

"Ke depan, agar tidak terjadi lagi, disamping memonitor alat pendeteksi ATM. Petugas melakukan patroli ke mesin-mesin ATM di jam-jam yang berpotensi terjadi kejahatan," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 dan pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X