HARIAN MERAPI - Dua orang berinisial R (32) warga Sleman dan F (35) warga Magelang, Jawa Tengah, diamankan satreskrim Polresta Sleman karena mengaku anggota polisi untuk merampas motor.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi SIK, Rabu (25/9/2024) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2024. Awalnya, sekira pukul 20.30 WIB, korban didatangi tiga orang memakai masker dan sebo dengan mobil di rumahnya.
Dari ketiga pelaku, dua orang turun dari mobil dan memaksa korban agar ikut masuk ke dalam mobil sambil mengaku anggota polisi. Dalam perjalanan, mobil berhenti di Jalan Tempel-Seyegan, Sleman.
Saat itu, korban DRS yang merupakan warga Tempel diturunkan dari mobil dan dipaksa untuk mencari orang pemakai sabu. Namun, korban tidak berhasil karena memang tidak tahu dan menanyakan surat penangkapan.
Hal ini yang akhirnya membuat pelaku yang mengaku polisi marah dan memukul korban berulang kali. Saat itu, dompet dan handphone milik korban diambil.
Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban diikat menggunakan kabel lalu dimasukkan ke dalam mobil. Korban diajak pergi dengan posisi seorang mengendarai mobil, seorang duduk di kursi tengah dan seorang mengendarai motor korban.
Setelah mobil berhenti, korban berusaha membuka ikatan tangan dan membuka lakban. Ternyata, lokasinya berada di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, pelaku berada di luar mobil.
Setelah itu, korban berusaha kabur namun dikejar oleh para pelaku dan korban berhasil melawan. Akan tetapi, korban justru diamankan oleh warga sekitar.
Baca Juga: Pemimpin dan kepemimpinan dalam perspektif Al-Quran
"Sedangkan, tiga orang yang tak dikenal itu pergi dengan membawa motor, dompet dan handphone milik korban," katanya.
Saat korban diamankan ke Polresta Magelang, ternyata handphone milik korban sudah diserahkan ke polisi oleh pelaku. Namun, saat korban mengecek akun dana miliknya sudah berkurang sebesar Rp 900 ribu.
"Jadi modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi serta melakukan kekerasan terhadap korban untuk menguasai barang dan uang milik korban," katanya.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku F di Magelang disusul R di sekitar pabrik GKBI Sleman. Keduanya lalu dilakukan penahanan.
Baca Juga: Bus Patas Efisiensi Tabrak Mobil dan Motor di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal