Mengaku polisi untuk rampas motor, R dan F dibekuk Satreskrim Polresta Sleman

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 18:55 WIB
Pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polresta Sleman  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polresta Sleman (Foto : Samento Sihono)

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit motor Kawasaki warna hitam dengan nomor polisi T 2499 RX beserta kunci, STNK serta notice pajak motor tersebut.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung," tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X