HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang mengaku petugas Samsat. Keduanya juga berusaha merampas motor seorang warga.
Adapun inisial yang pertama pelaku yakni NR (27) mahasiswa alamatnya di Ngemplak Sleman dan IL (24) warga Indonesia Timur. Kejadian itu, sebelumnya sempat viral di media sosial @mumunzuzuzu, pada Selasa (2/5).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dua orang DPO itu sekarang sudah tidak ada di Yogya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Kita masih melakukan pengejaran tapi saya tadi sudah serahkan DPO-nya dan ada fotonya," kata Nuredy di Polda DIY, Senin (8/5).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan untuk melakukan pencarian pelaku. Ditreskrimum saat ini menerbitkan DPO dengan dasar DPO nomor 35/V/2023 tertanggal Mei 2023.
NR memiliki ciri-ciri warna kulit hitam kemudian rambut keriting hitam. Untuk identitas DPO yang kedua adalah IL, laki-laki asal Indonesia Timur memiliki ciri-ciri warna kulit hitam dan juga rambut keriting hitam.
Baca Juga: Pengalaman horor Titi tinggal di kamar kos angker 1, dapat lokasi agak jauh dari kampus
"Kami mohon bantuan kepada masyarakat seluruhnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk bisa menghubungi kepolisian," imbaunya.
Verena mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan berkaitan dengan percobaan perampasan motor tersebut beberapa waktu lalu. Kemudian polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Korban sebenarnya berasal dari luar Yogya dan kebetulan berada di Magelang. Terkait dengan keberadaan pelaku, pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian di alamat yang berada di Yogyakarta namun belum ditemukan.
Baca Juga: Waspadalah! Jumlah penderita sifilis meningkat 70 persen dalam 5 tahun terakhir. Ini penyebabnya
"Saat ini kita masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian," tandasnya.
Penerbitan DPO mulai berlaku dari tanggal 8 Mei 2012. Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yakni 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Junto pasal 53 KUHP yaitu tentang dugaan tidak pidana penganiayaan.
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan. Atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasandengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan kekerasan.(*)