Kronologi Murid Bela Diri Meninggal Usai Mengikuti Latihan di Kecamatan Miri Sragen

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 18:10 WIB
M. Jaiz Andika Putra meninggal usai mengikuti latihan bela diri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024).  (ANTARA/HO-keluarga korban)
M. Jaiz Andika Putra meninggal usai mengikuti latihan bela diri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024). (ANTARA/HO-keluarga korban)

HARIAN MERAPI - Murid bela diri M. Jaiz Andika Putra (JAP) berusia 16 tahun di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, meninggal dunia usai mengikuti latihan di halaman SDN Gilirejo, Kecamatan Miri, Sabtu (13/7).

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono di Sragen, Minggu (14/7), membenarkan kejadian tersebut.

"Meninggal saat latihan pada Sabtu (13/7) malam," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Randukuning Pati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Segera Tertangkap

AKP Wikan mengatakan bahwa JAP saat itu sedang mengikuti latihan sempat terpukul di bagian dada hingga terjatuh dan pingsan.

"Warga Miri itu sempat diberi minum, terus dibawa ke rumah sakit. Begitu dicek di Rumah Sakit Gemolong, sudah meninggal," ujarnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengikuti latihan pada saat kejadian.

Baca Juga: Praperadilan Pegi dikabulkan, tak serta merta kasus Vina selesai

"Saksi sudah diperiksa, termasuk yang ikut latihan di situ. Kami periksa enam orang, yang di situ semua kami mintai keterangan," katanya.

Sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan penyebab meninggalnya korban, termasuk kemungkinan adanya luka dalam.

"Saat dicek medis, tidak ada temuan luka. Kami menunggu hasil autopsi untuk penyebabnya karena tidak ada temuan luka luar," katanya.

Terkait dengan laporan dari keluarga, dia mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih di Polsek Miri.

"Rencananya karena di bawah umur, dari polsek akan dilimpahkan ke polres," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X