Praperadilan Pegi dikabulkan, tak serta merta kasus Vina selesai

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 10:00 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).  (ANTARA/Rubby Jovan)
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)



KONTROVERSI kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum juga berakhir. Terlebih dengan penetapan tersangka baru Pegi Setiawan alias Perong, makin menguatkan kecurigaan, ada hal tak beres dalam kasus ini. Apalagi, penangkapan Pegi alias Perong, yang berprofesi sebagai buruh bangunan, banyak mengundang kontroversi.

Sebab, sebelumnya polisi mengumumkan buron kasus Vina ada tiga orang, kemudian diralat menjadi satu orang.


Belakangan terungkap bahwa penetapan tersangka Pegi Perong tak sah, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan kuasa hukum Pegi Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Perong pun harus dibebaskan.

Baca Juga: Kinerja Garuda benar-benar buruk pada penyelenggaraan haji tahun ini, Hilman: Kemenag bisa coret Maskapai Garuda

Sebelumnya, jagat dunia maya sempat gaduh, banyak yang membela Pegi. Banyak netizen mempersoalkan polisi yang menangkap Pegi dengan narasi salah tangkap, dipaksakan dan sebagainya. Perong sendiri ketika digelandang polisi sempat mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tak tahu apa-apa. Bahkan, dia berani mati bila melakukan pembunuhan terhadap Vina seperti dituduhkan polisi.

Sementara delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku tidak kenal Perong, mereka pun mencabut BAP. Ada kabar bahwa pencabutan BAP tersebut atas suruhan pengacara tersangka. Di tengah kegaduhan itu, muncul isu bahwa otak pelaku pembunuhan Vina adalah anak petinggi Polri, meski hal ini telah dibantah yang berkepentingan. Lantas mana yang benar ? Agaknya publik masih harus bersabar, karena kebenaran belum sepenuhnya terungkap.

Belakangan pengacara Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan Pegi. Gugatan praperadilan ini sangat tepat untuk menjawab keraguan masyarakat, apakah Perong layak dijadikan tersangka. Apakah polisi memiliki bukti yang cukup menjadikan Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan. Akhirnya gugatan pun dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Pilkada Kulon Progo minim calon perempuan, dukungan untuk Rania Hemy menguat

Hal ini penting, karena selama ini informasi yang beredar di media sosial sulit dipertanggungjawabkan, dan lebih banyak berupa asumsi. Padahal, kalau sudah menyangkut masalah hukum, yang penting adalah fakta, bukan asumsi. Fakta inilah yang nantinya diuji di pengadilan, yakni apakah fakta tersebut masuk kategori fakta hukum atau bukan.

Meski praperadilan Pegi diterima, tak serta merta kasusnya selesai. Sebab, praperadilan bukanlah sidang pemeriksaan pokok perkara atau substansi, melainkan hanya menyangkut aspek formal prosedural, yakni sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penggeledahan maupun penyitaan dan sebagainya. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X