Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kasus Incraht, Termasuk Narkotika, Ini Rinciannya

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 14:30 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Karanganyar.  (Abdul Alim)
Pemusnahan barang bukti di Kejari Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

Pemusnahan barang bukti yang telah incraht tersebut dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Karanganyar pada Kamis (11/7/2024) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karanganyar tersebut merupakan perkara pada tahun ini mulai dari perkara tindak pidana umum, perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana cukai.

Baca Juga: Maju Pilkada Jabar atau DKI Jakarta? Ini Jawaban Ridwan Kamil

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dia merinci, ada barang bukti narkotika seberat 31,21 gram, obat terlarang 6.887 bukti, ganja seberat 8,37 gram, rokok tanpa cukai 276.046 batang.

Kemudian, senjata api, alat judi dan alat penghisap sabu dan lainnya yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini.

Baca Juga: Taklukkan Belanda 2-1, Inggris Melaju ke Final Euro 2024

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan pakai blender, membakar dan menggilas dengan stoomwalls.

"Pemusnahan ini sebagai wujud transparansi dari kejaksaan dalam penegakan hukum," katanya usai pemusnahan barang bukti.

Dari sejumlah perkara, terangnya, barang bukti yang musnahkan kali ini paling banyak merupakan perkara narkotika.

Baca Juga: Ini Cara BMW Astra Tetap Bertahan Lama Ketika Harus Bertarung Sesama Diler BMW di Indonesia

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan guna mengantisipasi potensi disalahkan gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X