HARIAN MERAPI - Seorang pengusaha asal Purworejo Jawa Tengah, Arianto Cahyadi (70) berharap kepolisian Polda DIY segera menyelesaikan laporan kasus dugaan malpraktik yang dilakukan seorang dokter berinisial I di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta.
Pasalnya dari laporan kasus malpraktik yang telah dilakukan setahun lalu belum ada perkembangan.
"Kami telah melakukan laporan polisi kasus malpraktik pada Juni 2023 namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti," ujar Setyo Hadi Gunawan SH, pengacara korban kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Disebutkan, dugaan malpraktik yang dilakukan pihak dokter rumah sakit dengan melakukan operasi katarak pada mata kanan korban.
Namun setelah tindakan yang dilakukan dokter rumah sakit tersebut membuat korban mengalami kebutaan secara permanen.
Sejak adanya laporan polisi Nomor: LP/B/420/V/2023/SPKT/POLDA DIY pada tanggal 3 Juni 2023, pihak pelapor telah 2 kaki menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yakni pertama pada tahun 2023 dan kedua tahun 2024.
Menurut Gunawan, sebelumnya pelapor melakukan pemeriksaan mata di rumah sakit.
Setelah itu pelapor dinyatakan mengalami katarak lalu dilakukan operasi.
Namun pascatindakan operasi katarak tersebut, beberapa kali kemudian saat melakukan kontrol dan konsultasi, mata kanan korban tidak bisa melihat dan mengalami kebutaan sampai sekarang.
Dari kejadian tersebut, pihak rumah sakit sempat mendatangi korban d rumahnya Purworejo untuk memberikan uang tali asih senilai Rp 25 juta.
Hal itu diberikan sebagai pengganti biaya pengobatan pelapor tetapi korban belum menerima tawaran tersebut.