Kasus Dugaan Malpraktik Perawatan Payudara di Salon Akibatkan Korban Meninggal, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 16:03 WIB
Ilustrasi. Saat perawatan payudara di salon, seorang perempuan diduga menjadi korban mal praktik hingga meninggal dunia. (pixabay.com/suyizailushang)
Ilustrasi. Saat perawatan payudara di salon, seorang perempuan diduga menjadi korban mal praktik hingga meninggal dunia. (pixabay.com/suyizailushang)

HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Depok Barat mengamankan dua orang dan menetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik perawatan payudara di salon yang menyebabkan korban meninggal.

Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto, melalui Panit Reskrim Ipda Akbar Ramadan mengatakan, pelaku kasus dugaan malpraktik perawatan payudara di salon yakni SMT (40) laki-laki warga Gondokusuman, Yogya, dan IK (36) perempuan, warga Wonosari.

"Keduanya terbukti terlibat dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan praktik kefarmasian tanpa keahlian serta kewenangan," kata Akbar, Selasa (28/5).

Baca Juga: Seorang Perempuan Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Malpraktik Saat Perawatan Payudara di Salon

Dijelaskan pelaku SMT merupakan pemilik salon, sedangkan EK adalah karyawan salon R yang melakukan perawatan terhadap korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan.

"Kedua pelaku terancam pasal praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 UU RI No 36 tahun 2009," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisal PK (27) warga Yogya harus meregang nyawa setelah melakukan perawatan payudara di salah satu salon R kawasan Babarsari Tambakbayan Catur Tunggal, Depok Sleman, Sabtu (25/5/2024).

Korban PK diduga menjadi korban malpraktik, saat ini dalam penanganan Polsek Depok Barat. Kasi Humas Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari, saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2024) membenarkan peristiwa itu.

Baca Juga: Kekejaman Israel di Gaza bentuk pembangkangan hukum internasional terang-terangan, ini catatan pelapor PBB

Dijelaskan, kasus tersebut berawal saat korban datang ke salon sekira pukul 12.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat itu korban hendak melakukan perawatan pada payudara.

Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan yang bernama IK (36) warga Gunungkidul.

Korban disuntik dengan cairan 'filler' pada payudara, setelah selesai korban pergi menuju Klaten.

Baca Juga: Terkait isu penguntitan, Presiden panggil Jaksa Agung dan Kapolri, ini komentar Jokowi

Kemudian, pukul 14:30 WIB, Korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung badan gemetar dan muntah-muntah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X