Seorang Perempuan Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Malpraktik Saat Perawatan Payudara di Salon

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:56 WIB
Ilustrasi. Saat perawatan payudara di salon, seorang perempuan diduga menjadi korban mal praktik hingga meninggal dunia. (pixabay.com/suyizailushang)
Ilustrasi. Saat perawatan payudara di salon, seorang perempuan diduga menjadi korban mal praktik hingga meninggal dunia. (pixabay.com/suyizailushang)

HARIAN MERAPI - Seorang perempuan berinisal PK (40) warga Yogya meninggal dunia setelah melakukan perawatan payudara di salah satu salon kawasan Babarsari Tambakbayan Catur Tunggal, Sabtu (25/5/2024).

Korban PK diduga menjadi korban malpraktik saat perawatan payudara di salon, saat ini dalam penanganan Polsek Depok Barat.

Kasi Humas Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari, saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2024) membenarkan peristiwa dugaan malpraktik saat perawatan payudara di salon itu.

Baca Juga: Mendapat kritik keras dari PDI Perjuangan, begini reaksi Presiden Jokowi

Dijelaskan, kasus tersebut berawal saat korban datang ke salon sekira pukul 12.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Saat itu korban hendak melakukan perawatan payudara.

Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan yang bernama IK (36) warga Gunungkidul.

Korban disuntik dengan cairan 'filler' pada payudara, setelah selesai korban pergi menuju Klaten.

Baca Juga: Dapat Kejutan di Rapat Dinas Perdana, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Potong Tumpeng Ulang Tahun

Kemudian sekira pukul 14:30 WIB, korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung badan gemetar dan muntah-muntah.

Oleh istri pemilik salon, korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun sesampainya di rumah sakit pada sore harinya, korban perempuan yang melakukan perawatan payudara di salon itu dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Keluarga Vina datangi Komnas HAM, ini yang mereka sampaikan

"Saat sampai di rumah sakit pukul 17:30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X