HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait kasus dugaan malpraktik terhadap bocah A (7) yang meninggal dunia didiagnosis kondisi mati batang otak setelah menjalani operasi amandel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil keluarga korban dan kuasa hukumnya pada Kamis (5/10/2023) hari ini.
"Sudah kami agendakan pada Kamis kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," jelas Ade Safri seperti dilansir dari PMJ NEWS, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Siskaeee Beberkan Sinopsis Film 'Keramat Tunggak': Itu Film Religi, PSK Tobat di Bulan Ramadhan
Ade Safri menjelaskan jajarannya di Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangkaian upaya penyelidikan.
"Siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia," tutur Ade Safri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Menghadap Presiden di Istana Hari Ini
Tak hanya itu, dia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi di mana kejadian ataupun proses operasi yang dijalani korban dilakukan di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
"Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya. *