Tersangka kasus mutilasi istri alami depresi, harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:55 WIB
 Polisi membawa tersangka kasus mutilasi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polres Ciamisi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).  (ANTARA/Adeng Bustomi)
Polisi membawa tersangka kasus mutilasi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polres Ciamisi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Adeng Bustomi)

HARIAN MERAPI - Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa menyatakan tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri mengalami depresi sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung.

Kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan, tersangka harus menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses hukum.

"Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa (7/5/2024).

Ia menuturkan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (51), tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri Yanti (40) di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).

Baca Juga: Peneliti UGM : Populasi biota air tawar di Kaltim telah menurun, rata-rata 83 persen sejak tahun 1970

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.

"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," katanya seperti dilansir Antara.

Ia menyampaikan hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi.

Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun saat berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak diam.

Baca Juga: Antisipasi peningkatan polusi udara, Sleman gelar uji emisi kendaraan bermotor gratis untuk masyarakat

Sedangkan saat ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka bisa diajak bicara dengan baik. Namun, tiba-tiba tersangka menanyakan keadaan keluarganya, juga menanyakan keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.

"Makanya perlu observasi ke depan tentang kejiwaannya, mungkin terpukul, terguncang, perlu observasi," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis memeriksa sejumlah saksi dan anak korban, hingga menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5) pagi.

Tindakan keji itu membuat heboh masyarakat setempat sampai akhirnya polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X