Mengenal uang mutilasi yang sempat viral di masyarakat

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 18:55 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono berbicara dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI September 2023, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).  (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak )
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono berbicara dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI September 2023, di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak )

HARIAN MERAPI - Belakangan ini ramai mengenai adanya uang mutilasi yang beredar dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

Nsmun Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.

"Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian," kata Doni dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2023, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Marak e-wallet digunakan pelaku judi online, ini yang dilakukan Kemenkominfo

Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.

"Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul Bergentayangan di Bioskop, Om Hao Beberkan Proses Bertemunya Hantu Ini

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP," ujarnya.

BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.

"Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X