Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.
Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.
Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furnitur di negara tersebut.
Baca Juga: Banjir mulai surut, warga Demak berangsur pulang ke rumahnya
"Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di pabrik kayu yang berada di Serbia," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.
"Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 Juta per orang PMI," ucapnya.
Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara. *