Sidang kasus TPPO, Jaksa sebut korban bekerja sebagai LC

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 18:25 WIB
Dewi Yuanita Agustin SH  (Foto : Samento Sihono)
Dewi Yuanita Agustin SH (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Dua orang terdakwa kasus perdagangan anak dan perlindungan anak dengan inisial AW (43) dan SU (49) warga Yogya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (1/11/2023).

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak. AW merupakan pemilik tempat usaha, sedangkan SU berperan sebagai admin salon.

Hal itu disampaikan oleh Dewi Yuanita Agustin SH, Ridwan Hakim SH, Bima Setyawan SH, Hasan Sulthoni Ardhi SH, dan Andreas orie kusindrayanto SH. Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada perdagangan orang.

Baca Juga: Lima cara menggapai hayatan thayyibah atau kehidupan yang baik, salah satunya dengan hidup qanaah

"Yang menjadi saksi atau korban ini kan bekerja Lady Companion (LC). Dalam bekerja tidak ada paksaan, tekanan, bahkan penyekapan, dimana perdagangannya," kata Dewi.

Dewi menegasakan, pekerjaan LC menurutnya bukan merupakan pekerjaan yang memperdagangkan orang. Para korban ini bekerja sebagai LC, sesuai keinginan sendiri dan mendapat keuntungan.

Menurutnya pekerjaan LC, tidak ada paksaan dan tidak ada keuntungan yang ektrim diterima oleh terdakwa AW dan SU. Kendati demikian, pihaknya menegaskan hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Kejanggalan lainnya dari proses pemeriksaan, dimana terdakwa ditangkap dari adanya laporan dari masyarakat. Sedangkan terdakwa AW memiliki usaha lebih 5 tahun, tidak ada aduan masyarakat dan perangkat lainnya.

Baca Juga: RSUD Saptosari Gunungkidul Bangun Gedung Rawat Inap, Nilainya Mencapai Rp11,6 Miliar

"Soal dakwaan lainya yakni perlindungan anak, terkait dengan perlindungan anak banyak LC yang bekerja kita duga terkait pemalsuan identitas. Nanti kita buktikan di persidangan saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapat laporan dari masyarakat. Perempuan yang jadi korban tersebut tak boleh melakukan aktivitas selain kerja.

Mereka juga tak diperbolehkan keluar penampungan selain jam kerja, mereka diminta bekerja sejak pukul 19.00-04.00 WIB.Saat penggeledahan diamankan kurang lebih 53 orang perempuan, 2 di antaranya bawah umur.

"Untuk korban, ada dua orang anak perempuan di bawah umur yakni NS (16) asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17)asal Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat pres rilis Juli 2023. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X