Modus TPPO jual-beli ginjal, tersangka dari Imigrasi gunakan modus jalur cepat

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 21:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (28/7/2023).  (ANTARA/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

hengki

HARIAN MERAPI - Para tersangka dari Imigrasi menggunakan modus "fast lane" atau "fast track" (jalur cepat) untuk memperlancar keberangkatan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli ginjal sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

"Modusnya adalah dengan menggunakan 'fast lane' atau 'fast track' sehingga ini lancar. Padahal 'fast lane' dan 'fast track' itu tidak ada SOP-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Hengki menjelaskan kebijakan "fast lane" atau "fast track" itu dapat dipergunakan untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan hamil, difabel dan lanjut usia yang diperoleh dengan mengajukan permohonan dahulu.

Baca Juga: Modus mengobati, seorang pengajar pondok pesantren di Batang lakukan pelecehan terhadap empat santriwati

"Namun oleh para tersangka, kebijakan 'fast track' tersebut dimanfaatkan sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat," katanya.

Hengki menambahkan, tiga tersangka dari pihak Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, tersebut berinisial NWS, RAJ dan J masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.

Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Baca Juga: Pengalaman horor Rangga melihat penampakan sosok menakutkan di kamar mandi sekolah

“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7).

Hengki menjelaskan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadikan jumlah tersangka kasus TPPO penjualan ginjal menjadi 15 orang tersangka dari sebelumnya 12 tersangka.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X