120 perempuan di Jogja jadi korban TPPO, Menteri Bintang kecam keras, begini modus pelaku

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 10:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.  (ANTARA/HO-Kemen PPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/HO-Kemen PPPA)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 120 perempuan di Yogyakarta menjadi korban perdagangan oleh dua pelaku AW (43) dan SW (49).


Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini mendapat perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.


Bintang mengecam keras TPPO yang dilakukan AW dan SW yang melakukan eksploitasi kepada lebih kurang 120 perempuan di Yogyakarta dengan menjadikan mereka ladies companion (LC).

Baca Juga: Cerita misteri suara drumband setiap dini hari 3, zaman dulu pernah menjadi tempat latihan prajurit


"Tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi tindakan kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.

Bintang Puspayoga menyayangkan peristiwa TPPO ini dan meminta kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan eksploitasi.

 

Menteri Bintang Puspayoga juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri.

Baca Juga: Nyadran di makam Kyai Ageng Karotangan 3, memperdalam agama Islam pada Sunan Ampel

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dia juga meminta kepada Pemprov Jawa Tengah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhan-nya.

"Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X