Waspada, masih ada TPPO terselubung dan disembunyikan oknum, ini modusnya

photo author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang.  (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)



HARIAN MERAPI - Aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Diduga hingga saat ini masih ada kasus TPPO terselubung yang sengaja ditutup-tutupi oleh oknum tak bertanggung jawab.


Dugaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) Abdul Rachim Sitorus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Bakti sosial donor darah sambut Hari Koperasi ke-76 Kota Yogyakarta, begini suasananya

Nahdlatul Ulama (NU) menduga masih ada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini masih terselubung dan disembunyikan oleh para oknum tidak bertanggung jawab, meski Polri sudah menindak tegas TPPO.

“Ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terselubung dan sengaja disembunyikan oleh oknum yang saat ini menikmati hasil bancakan para sindikat mafia TPPO melalui praktik penjeratan hutang kepada para PMI (pekerja migran Indonesia),” katanya.

Abdul menuturkan salah satu cara para sindikat menjerat PMI adalah lewat praktik penjeratan utang. Ia menduga ada 5.000 PMI yang berangkat ke negara tujuan seperti Korea Selatan, Taiwan dan Hong Kong untuk diarahkan masuk dalam praktik utang itu melalui koperasi simpan pinjam yang sumber dananya dari pihak keuangan (finance) luar negeri.

Baca Juga: Relawan Ganjar RI 1 optimis Ganjar Pranowo lanjutkan program Jokowi, ini alasan dukungannya

Modus operandi praktik penjeratan utang yang diketahui adalah, PMI dipaksa berpura-pura untuk membayar lunas biaya penempatan kepada P3MI, sesuai dengan cost structure yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023.

Ia menyoroti seharusnya biaya penempatan sudah ditanggung pemberi kerja dan uang tersebut berasal dari majikan PMI. Namun alur pembayaran biaya seolah-olah berasal dari pihak ketiga, dengan perintah pembayaran di luar negeri menggunakan mata uang negara penempatan selama enam sampai sembilan bulan berturut-turut.

Majikan mereka pun diketahui selalu mendapatkan tekanan dari finance di luar negeri untuk menyetorkan cicilan dari pemotongan gaji PMI di luar negeri seolah-olah ini utang bawaan dari kampung negara asal.

Baca Juga: Mengarak anak yang melakukan perbuatan asusila, ini ancaman hukumannya

“Padahal Perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30, juga sudah sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan,” ujar pengacara yang menangani kasus overcharging penjeratan utang terhadap PMI itu.

Abdul mengatakan penyaluran KUR-KTA-PMI seperti tidak pernah terjadi, tetapi kasus masih tetap ada. Para PMI juga tidak pernah menerima pencairan dana dari bank pemerintah setempat.

“Kita menduga adanya praktik pencucian uang yang diparkir di Bank Negara Indonesia sebagai analis bagi pinjaman PMI sejak dari kampung asal,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X