Polda Jawa Tengah tangani 46 TPPO lintas negara, ini motifnya

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 13:15 WIB
Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora. ( ANTARA/ I.C.Senjaya )
Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora. ( ANTARA/ I.C.Senjaya )

HARIAN MERAPI - Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

"Penanganan oleh Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan bareskrim," kata Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Minggu (2/7/2023).

Hingga saat ini, kata dia, Polda Jawa Tengah menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini.

Baca Juga: 24 pantai di Bali berpotensi terjadi rob pada 5-8 Juli, berikut rinciannya menurut BMKG

Para pelakunya, lanjut dia, masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi.

"Motifnya masih seputar ekonomi, kemudian tidak memiliki perizinan untuk memberangkatkan tenaga kerja," tambahnya

Menurut dia, sudah belasan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan TPPO ini.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya satu jaringan dalam berbagai perkara yang sudah diungkap tersebut.

Baca Juga: Jamaah haji Embarkasi Solo yang meninggal di Tanah Suci bertambah, ini data terbaru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini mengatakan Satuan Tugas TPPO terus melakukan penegakan hukum dalam sebulan terakhir

"Sebulan ini kita lakukan penegakan, nanti setelah itu akan dievaluasi, apakah akan dilakukan pencegahan atau seperti apa. Tergantung perintah Mabes Polri," ujarnya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pimpinan negara ASEAN berkomitmen memberantas segala bentuk TPPO.

Kerja sama lintas negara tidak hanya sekadar tukar-menukar informasi, namun juga bisa meningkatkan pada penegakan hukum dengan menangkap pelaku yang berada di luar negeri.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X