29 korban TPPO berhasil diselamatkan di Sukabumi, begini modus pelakunya

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Salah seorang tersangka kasus TPPO yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa, (3/10/2023).  (ANTARA/Aditya Rohman)
Salah seorang tersangka kasus TPPO yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa, (3/10/2023). (ANTARA/Aditya Rohman)


HARIAN MERAPI - Aparat penegak hukum terus menggencarkan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Di Sukabumi, aparat kepolisian setempat berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO yang berasal dari berbagai daerah.


Keberhasilan penyelamatan korban TPPO ini berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Rahmat Erwin Abdullah Ukir Rekor Dunia Clean and Jerk di Asian Games 2022 Hangzhou


"Kami mendapatkan laporan ada rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Australia melalui jalur perairan laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar rumah tersebut dihuni oleh 29 calon pekerja migran berjenis kelamin laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.

Tim gabungan ini berasal dari Kodim 06022 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Menurut Maruly, hasil penyelidikan 29 orang yang diduga korban TPPO tersebut dijanjikan bekerja di Australia, dan mereka berangkat dengan menggunakan jalur laut dari Teluk Palabuhanratu.

Baca Juga: Terdampak Kebakaran, Puluhan Warga Kampung Joyosudiran Solo Mengungsi

Tidak hanya itu, kata Maruly, agar bisa berangkat ke Australia, para korban ini dimintai uang sebesar Rp40 juta untuk ongkos perjalanan, pembuatan paspor dan lainnya.

Adapun korban tersebut berasal dari Semarang, Jepara, Kendal, Klaten dan Grobogan di Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Lombok (Nusa Tenggara Barat), Banyuwangi (Jatim), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Karawang, Kota Bekasi dan Cirebon (Jawa Barat), serta Sleman (DIY).

"Korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya per jam, kemudian untuk bekerja di sana mereka harus membayar dana administrasi masing-masing sebesar Rp40 juta," ujarnya.

Perwira polisi yang akrab disapa Aa Dede ini mengatakan dari keterangan beberapa saksi korban kemudian didapatkan informasi pelaku yakni AS dan CL, dengan modus operandi untuk merekrut korban dengan cara berinteraksi melalui telepon selular dan melakukan transaksi transfer dana operasional sebesar Rp40 juta ke rekening CL yang merupakan warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Transit Jenazah RSPI Sulianti Saroso

Sementara AS diketahui pernah bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

"Kami masih memburu dua tersangka lainnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X