Komplotan TPPO Jaringan Internasional Comot Rp15 Juta Per Korban

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 20:30 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung (Azmi Samsul Maarif)
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung (Azmi Samsul Maarif)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga mengambil dana hingga Rp15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

"Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per orang," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dilansir dari Antara di Tangerang, Minggu (24/3).

Ia menerangkan, dari hasil keuntungan itu, ada kemungkinan yang didapat para pelaku bisa lebih dari nominal tersebut. Sebab, mereka telah bekerja sama dengan agen yang berdomisili di negara Serbia.

Baca Juga: Kate Middleton unggah video pribadi dirinya didiagnosis mengidap kanker, begini kondisinya

Lebih lanjut, Ronald mengungkap, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik agen yang berada di negara Serbia. Namun, diduga mereka memiliki hubungan dengan para sindikat dan pelaku di Indonesia.

"Di mana kita sudah mengamankan ketiga pelaku, yang saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Polresta Bandara Soetta," katanya.

Ia juga menjelaskan, jika para pelaku TPPO ini melakukan pemungutan terhadap korbannya sebesar Rp60-75 juta dengan menjanjikan akan dipekerjakan di negara sebagai pekerja di pabrik furnitur.

Baca Juga: Tol Cipali dan Tangerang-Merak bersiap sambut para pemudik

"Jadi mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta dari tiap-tiap pekerja migran ilegal non prosedural yang berangkat," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Kabar buruk dari Vietnam, STY : Ada bebrapa pemain yang kondisinya cukup parah

"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terangnya.

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya informasi terkait pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir ke negara Serbia.

"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X