Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibebaskan, Kejari Sukoharjo Berhasil Upayakan Restorative Justice, Ini Alasan dan Kronologinya

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 13:25 WIB
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menunjukkan korban dan tersangka pencurian sepeda motor dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice.  (Wahyu imam ibadi)
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menunjukkan korban dan tersangka pencurian sepeda motor dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan upaya Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil bebas setelah ada perdamaian.

Keberhasilan Restorative Justice tidak lepas dari peran besar korban memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan.

Baca Juga: Konsumsi pelantikan KPPS kurang pantas, begini tindakan KPU Sleman terhadap vendor

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (26/1/2024) mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian sepeda motor yakni Devan Sabdana Putra (20) warga Kecamatan Tawangsari.

Tersangka usai melakukan aksi pencuriannya sudah sempat diproses di Polsek Tawangsari dan ditahan di Rutan Solo.

Dalam proses perjalanan kasus hukum tersebut kemudian Kejari Sukoharjo mengupayakan Restorative Justice ke Kejagung.

Upaya dilakukan setelah ada peran utama korban memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatannya mencuri sepeda motor.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hanya Menahan Siskaeee di Kasus Produksi Film Dewasa, Ini Alasannya

"Kejari Sukoharjo bertindak sebagai fasilitator saja. Paling utama adalah korban atas nama Heru Hidayat warga Desa Majasto Kecamatan Tawangsari sudah memanfaatkan pelaku Devan Sabdana Putra," ujarnya.

"Selain itu juga sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak disaksikan keluarga dan penyidik dari Polsek Tawangsari," lanjutnya.

Kronologis kejadian bermula sekitar November 2023 lalu saat tersangka Devan Sabdana Putra hendak memasukkan berkas lamaran kerja ke sebuah perusahaan.

Baca Juga: Gembiranya Shin Tae-yong Timnas Bisa Melaju Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar

Tersangka mengalami kebingungan karena harus mengantar berkas lamaran kerja ke perusahaan tersebut cukup jauh dan tidak memiliki sepeda motor sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X