Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibebaskan, Kejari Sukoharjo Berhasil Upayakan Restorative Justice, Ini Alasan dan Kronologinya

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 13:25 WIB
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menunjukkan korban dan tersangka pencurian sepeda motor dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice.  (Wahyu imam ibadi)
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menunjukkan korban dan tersangka pencurian sepeda motor dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice. (Wahyu imam ibadi)

Heru Hidayat mengatakan, awalnya setelah kejadian pencurian tersebut memang kasus dilaporkan ke Polsek Tawangsari.

Namun setelah melihat kondisi keluarga pelaku merupakan keluarga miskin dan maka kemudian diupayakan perdamaian. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X