"Setelah mendapatkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut," jelasnya.
Alhasil, Sabtu (23/12), team menemukan keberadaan pelaku akan melakukan aksi pencopetan di Ambarukmo Plaza. Tidak mau buruannya lepas, petugas melakukan penangkapan di Jalan Laksda Adisucipto.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku merupakan kelompok copet lintas provinsi. Mereka telah melakukan pencopetan di Jakarta, Jawa Barat, Bekasi, Bandung, Jawa Tengah Semarang, Klaten, Yogyakarta Sleman.
Baca Juga: Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dimakamkan sore ini, ini penjelasan Sinode GIDI
"Pada saat mencopet di Malioboro, pelaku ini mendapatkan 4 handphone, 3 dompet. Korbannya ada 7 orang. Pelaku memang mengincar momen libur natal dan tahun baru karena keramaian," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. *