Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Umbulharjo Ditangkap Polsek Umbulharjo

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 13:50 WIB
Pelaku pencurian kotak infaq saat digelandang di ke Polsek Umbulharjo Yogya.  (Samento Sihono)
Pelaku pencurian kotak infaq saat digelandang di ke Polsek Umbulharjo Yogya. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terdesak kebutuhan ekonomi, Seorang pria pengangguran berinisial AL (28) warga Umbulharjo, nekat melakukan pencurian kotak infaq di Masjid Mujahidin Muja Muju Umbulharjo.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku pencurian kotak infaq mendekam di sel tahanan Polsek Umbulharjo.

Dalam penangkapan kasus pencurian kotak infaq di Umbulharjo itu, polisi juga mengamankan barang bukti flash disk rekaman CCTV, jaket, tatah dan kotak infaq.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman dan Ungkap Kronologinya

"Motif pelaku mencuri karena ekonomi. Uang itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Haryadi SH, MM, Senin (18/9/2023).

Dijelaskan, awalnya pelaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki, Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 05.15 WIB.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku lantas masuk dalam masjid dan membawa kotak infaq.

Pelaku kemudian membawa kotak infaq tersebut ke sebuah gorong-gorong tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Jokowi dikukuhkan jadi pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU, ini alasannya

Pelaku lantas mencongkel kotak infaq yang terbuat dari kayu tersebut dengan menggunakan tatah.

Setelah terbuka, pelaku mengambil uang Rp 70 ribu yang ada di kotak infaq.

Namun naas, aksinya pelaku saat membuka kotak infaq itu diketahui salah seorang warga. Hal itu dikuatkan dengan CCTV di Masjid.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Umbulharjo untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Demokrat punya pengaruh elektoral bagi Prabowo bila SBY membantu, ini analisis Denny JA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X