Etik menjelaskan, proses perizinan galian C sendiri menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski begitu, Pemkab Sukoharjo tetap melakukan pengawasan ketat mengingat aktivitas galian C sering dikeluhkan masyarakat karena dampak kerusakan jalan akibat dilewati truk pengangkut tanah.
Bupati meminta kepada pemborong galian C punya hati nurani karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat. Dampak yang timbulkan sangat luar biasa. Tidak hanya kerusakan jalan saja, tapi juga banyak kecelakaan dan korbannya masyarakat.
Baca Juga: Batu Selo Gilang, tempat Panembahan Senopati dapat wahyu Raja Mataram
"Kalau musim hujan berpotensi longsor. Kalau musim kemarau debunya mengganggu kesehatan. Banyak juga laporan masyarakat jadi korban saat melintas di jalan rusak," lanjutnya.
Dalam sidak tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan tegas meminta proyek ditutup dan akan diproses oleh aparat kepolisian.
"Lokasi galian C ilegal sudah ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo sesuai dengan aturan berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda). Data operator serta yang bertanggungjawab kita minta dan diserahkan kepada Kapolres Sukoharjo," lanjutnya.(*)