SLEMAN, harianmerapi.com - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya.
Barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada acara Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin, (27/6/2022).
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menerima penghargaan Pemanfaatan DBH CHT Dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Disampaikan Kustini, pada tahun anggaran 2022 ini Kabupaten Sleman memperoleh alokasi DBH CHT sebesar Rp1,834 miliar.
Pemanfaatan dana tersebut 50 persen atau sebesar Rp917 juta akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat, sebesar 40 persen atau Rp733 juta dialokasikan untuk bidang kesehatan dan sisanya sebesar 10 persen atau Rp183 juta dialokasikan dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir : Bersih-Bersih BUMN untuk Perbaiki Sistem
Persentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"DBH CHT bidang kesejahteraan masyarakat alokasinya sangat besar. Terutama untuk melaksanakan program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial," ujar Kustini.
Di bidang kesehatan, DBH CHT diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian daerah.
Baca Juga: Viral Foto Seorang Ibu Butuh Ganja Medis, Polda Metro Jaya : Ganja Tetap Dilarang
Kustini berharap, hasil sosialisasi ini nantinya juga dapat diinformasikan kepada warga masyarakat. Peserta sosialisasi juga telah menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli maupun barang ilegal lainnya.
Selain itu, masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan yakni “Gempur rokok ilegal”.