Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Anton Sujarwa menyampaikan, sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Pengalaman Horor Saat Tinggal di Asrama untuk Menjalani Pendidikan, Tepat Jam 12 Malam Ada .....
Tujuannya antara lain untuk menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
“Berdasarkan alokasi penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2022, Pemkab Sleman menargetkan 4 kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan jumlah peserta masing-masing kegiatan sebanyak 100 orang dari berbagai unsur antara lain media, anggota jaga warga, tokoh masyarakat, anggota Asosiasi Petani tembakau Indonesia dan komunitas pemuda," jelas Anton. *