Jangan senang dulu bila terima transfer uang, bisa jadi itu modus Pinjol ilegal

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 21:55 WIB

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Masyarakat harus mewaspadai modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan, karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, namun data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: ETLE di Sukoharjo akan ditempatkan di 11 titik, dimana saja lokasinya?

Oleh karenanya dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, kata dia, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI.

"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," kata Tongam.

Tongam menyampaikan, dalam rangka menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.

Baca Juga: Kecelakaan maut di Salatiga, dua pelajar tewas terlindas truk di depan makam

Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.

Selanjutnya, upaya preventif berupa respon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.

Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X