Mengancam dan Sebarkan Data Nasabah, 5 Karyawan Pinjol Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 20:35 WIB
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Lima karyawan pinjaman online (pinjol) ditangkap polisi karena diduga melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (15/6/2022), mengatakan lima tersangka tersebut berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS dan mereka ditangkap pada 2 Juni 2022.

"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," kata Zulpan.

Baca Juga: Misteri Seorang Nenek Mondar-mandir di Jembatan, dan Tiba-tiba ..... Wuuuuuusssss......

Zulpan menambahkan para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.

"Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," ujar Zulpan.

Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Lakukan Tindakan Tercela di Masjidil Haram

Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat buah "sim card".

Zulpan tidak merinci apa nama perusahaan pinjol ilegal tersebut, termasuk nama aplikasi yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Bawa Sajam dan Ganggu Pengendara yang Lewat, Tiga Remaja Diamankan Polsek Umbulharjo

Pihak kepolisian kemudian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar," kata Zulpan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X