SERASA tidak masuk akal, seorang ibu tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih balita. Caranya pun sangat sadis, sang buah hati dibekap menggunakan bantal sehingga tak bisa bernapas.
Setelah korban tak bergerak, ibu tak bermoral itu mencoba membunuh diri sendiri dengan cara meminum cairan sabun, tapi gagal karena bisa diselamatkan.
Dialah Rizka (34) ibu muda warga Banyumanik Semarang. Saat dimintai keterangan, baru-baru ini, alasannya pun sangat naif. Ia membunuh anaknya hanya gara-gara terjerat pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Positif Covid-19, Pelatih Persija Jakarta Thomas Doll Tertunda Keberangkatannya ke Indonesia
Ia nekat berbuat demikian karena takut dimarahi suaminya karena telah mengambil uang tabungan suami hingga Rp 38 juta sehingga hanya tersisa Rp 1 juta. Uang itu ia gunakan untuk melunasi pinjaman online.
Selain itu, masih menurut keterangan pelaku, ia juga merasa malu atas kejadian tersebut. Apakah hanya karena masalah itu ia harus membunuh anaknya yang masih balita usia 3 tahun 7 bulan ? Lagian apa hubungannya si anak dengan persoalan yang dihadapai Rizka ? Anak tak berdosa itu tak punya masalah apapun dan tidak menjadi penyebab apapun.
Kalau yang bermasalah Rizka, dan hendak menutupi rasa malu, mengapa harus bawa-bawa anak ? Sangat tidak masuk akal bila kemudian menghabisi nyawa anak kandung sendiri.
Lantaran gagal bunuh diri, Rizka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tentu ceritanya akan lain bila ia berhasil bunuh diri, karena tak mungkin menuntut pidana orang yang sudah meninggal.
Padahal, melihat persoalan yang dihadapi Rizka, masih banyak jalan keluar yang bisa ditempuh, tanpa membahayakan keselamatan orang lain. Bukankah nyawa anak tak sebanding dengan uang Rp 38 juta ?
Bahkan, nyawa anak tak berdosa itu tak bisa dibandingkan dengan apapun. Rizka bakal hidup dengan menanggung beban moral yang berat karena telah membunuh balitanya yang sedang lucu-lucunya.
Baca Juga: Siang Panas Terik, Malam Gerah Banget, Begini Penjelasan BMKG
Bila ia normal, hidupnya bakal dihantui rasa bersalah tak berkesudahan. Membunuh tanpa alasan jelas, apalagi darah dagingnya sendiri.
Padahal, ia bisa menyerahkan anak itu kepada bapaknya tanpa harus dibunuh. Tokh anak itu tak membebani siapa-siapa. Rizka bakal dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau bahkan 340 KUHP bila pembunuhan itu telah direncanakan dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Hudono)