Terpilih jadi Ketua DPC Peradi Yogya periode 2022-2027, Ariyanto akan siapkan sekretariat mandiri

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 07:30 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta terpilih, Dr Ariyanto SH CN MH. (Foto-Yusron Mustaqim)
Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta terpilih, Dr Ariyanto SH CN MH. (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Setelah melalui pemilihan yang cukup ketat, akhirnya advokat Dr Ariyanto SH CN MH terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta periode 2022-2027 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) III di Yogya, Sabtu (3/12/2022) petang.

Dr Ariyanto yang juga sebagai Ketua DPC Ikadin Kota Yogyakarta ini meraup 124 suara mengalahkan tiga calon lain yakni Gloria Damaiyati SH dengan 42 suara, Sukiratnasari SH memperoleh 18 suara dan Erlan Nopri SH mendapat 11 suara.

Untuk itu sejumlah program telah disiapkan untuk kemajuan organisasi advokat ke depannya.

Baca Juga: Seorang anggota Paspampres dikabarkan perkosa prajurit wanita, Panglima TNI : Sudah diproses hukum

"Saya ingin membawa perubahan Peradi dengan memiliki kantor sekretariat mandiri," ujar Dr Ariyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (4/12/2022).

Menurutnya, problem organisasi advokat (OA) saat ini menempatkan sekretariat menjadi satu dengan kantor milik ketua.

Bahkan ia ingin kantor sekretariat DPC Peradi Kota Yogyakarta akan dibuat semenarik mungkin.

Baca Juga: Cetak lima gol dari empat laga, Kylian Mbappe mimpikan juara Piala Dunia 2022

"Dengan sekretariat mandiri, anggota tidak akan sungkan untuk datang. Sekretariat akan menjadi rumah sehingga anggota yang datang akan betah," terangnya.

Selain itu pihaknya akan mengefektifkan media informasi secara digital.

Selama ini banyak kegiatan pengurus DPC Peradi Kota Yogyakarta sebelumnya tidak diketahui anggota.

Dengan media informasi yang disiapkan nantinya anggota dapat mengakses dan mengetahui.

Baca Juga: Tewaskan tujuh orang, bus masuk jurang di Sarangan Magetan diduga mengalami rem blong

Tak hanya itu, DPC Peradi Yogyakarta akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X