HARIANMERAPI.COM - Pengurus DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau yang biasa disebut Peradi Pergerakan menyambut baik dan mendukung langkah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jogja yang telah meluncurkan aplikasi layanan E-Mosa.
Layanan E-Mosa ini digunakan untuk organisasi yang akan mengajukan permohonan sumpah bagi calon advokatnya.
"Peluncuran aplikasi E-Mosa diharapkan akan memudahkan layanan bagi organisasi advokat (OA) yang sekaligus melahirkan advokat yang memiliki integritas tinggi atas profesinya," ujar Sekjen DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH MSi kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Resmi terdaftar di Kemenkumham RI, Peradi Pergerakan sah sebagai organisasi advokat
Selama ini salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi OA yang akan mengajukan sumpah haruslah memiliki akta pendirian dan anggaran dasar organisasi yg telah terdaftar dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.
Syarat tersebut sekaligus sebagai evaluasi dan seleksi organisasi advokat yang banyak didirikan dan mudah mengajukan sumpah advokat.
Baca Juga: Kasus korupsi Rektor Unila, KPK temukan uang tunai dalam kantong plastik dan ransel
Untuk itu DPP Peradi Pergerakan berharap kedepan bukan syarat OA saja yang harus memiliki AHU namun juga syarat calon advokat yang berasal dari pensiunan TNI Polri dan PNS juga harus dibatasi usia dan masa waktu setelah pensiun dapat memutus mata rantai kekuasaan.
Seperti diketahui, peluncuran aplikasi E-Mosa dilakukan oleh KPT Jogja, Dr Krisna Menon SH MHum pada Rabu 24 Agustus 2022 di ruang sidang utama PT Jogja dihadiri 4 perwakilan organisasi advokat dari Peradi Pergerakan, Ferari, Peradi Soho dan Peradi RBA.*