Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
"Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut: Pertama, mengunjungi situs:https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password," ujarnya.
Suci melanjutkan, kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
Baca Juga: Kegembiraan Mbah Jo: bisa beli motor baru dari hasil ojek online
Ketiga silakan masuk/login ke SIAKBA. Keempat, mengisi data diri. Kelima, memilih seleksi dan mengunggah dokumen.
Keenam, cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan, apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
Ketujuh, cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Baca Juga: BPBD Sleman catat kerugian akibat bencana alam pada Januari-November 2022 capai Rp4,8 miliar
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Kedelapan, cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis.
Kesembilan, cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara. Kesepuluh cek hasil seleksi pelamar mengecek hasil seleksi. *