HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sempat mendapat penolakan dari ketua RT dan ketakutan masyarakat selama proses verifikasi faktual.
Petugas KPU tetap melakukan tahapan dengan mendatangi alamat rumah untuk bertemu dengan nama-nama yang sudah diajukan partai politik (parpol).
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Senin (31/10/2022) mengatakan, KPU Sukoharjo sampai sekarang masih melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Razia satgas mafia pangan kian gencar, pengusaha wajib kantongi izin dagang PSAT
Kegiatan sudah dilaksanakan mulai 15 Oktober lalu. Hingga saat ini tahapan tersebut sudah terverifikasi sekitar 80 persen lebih.
Selama proses verifikasi faktual tersebut petugas yang diterjunkan mendapati beberapa fenomena di mana menemukan sebagian masyarakat yang ketakutan saat ditemui petugas. Selain itu juga ada penolakan dari ketua RT.
Ketakutan sebagian masyarakat terjadi karena kurang pahamnya mereka saat didatangi petugas.
Setelah mendapat penjelasan mereka justru membantu pelaksanan tugas verifikasi faktual.
Baca Juga: Seniman asal Pati Jafar Labib diundang pameran G20 di Bali, ini keistimewaan lukisannyanya
KPU Sukoharjo saat verifikasi faktual juga mendapati ada penolakan dari ketua RT. Petugas ditolak oleh ketua RT yang meminta ada bukti surat dari desa, kelurahan, kecamatan dan sebagainya.
Penolakan tersebut membuat KPU Sukoharjo tetap kooperatif dengan memberi penjelasan kepada ketua RT.
"Petugas kita tetap sesuai prosedur melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Ketika datang ke lingkungan tetap lapor ketua RT dan ada sebagian yang menolak," katanya.
"Namun kepentingan kita langsung ke warga atau nama-nama yang didaftarkan parpol mengingat tahapan ini merupakan verifikasi faktual keanggotaan parpol. Jadi petugas tetap mendatangi warga sesuai alamat rumah yang terdaftar," ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Waspada gelombang tinggi hingga empat meter