KPU Sukoharjo temui fenomena penolakan Ketua RT saat verifikasi faktual Pemilu 2024

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Logo KPU (KPU)
Logo KPU (KPU)

Baca Juga: Kolaborasi pemerintah dan swasta, percepat perkembangan UMKM dan KWT

Petugas KPU Sukoharjo dalam verifikasi faktual tersebut memegang data acuan yang sebelumnya disampaikan oleh parpol.

Nama-nama yang terdata parpol diklarifikasi langsung di lapangan oleh petugas kebenarannya.

Klarifikasi tersebut dilakukan petugas KPU Sukoharjo dengan mengecek dan meminta bukti keanggotaan parpol dengan menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Petugas juga melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila dalam klarifikasi tersebut sudah sesuai atau benar maka dilakukan pencatatan. Sedangkan apabila ditemukan ketidakakuratan data maka juga dicatat oleh petugas.

Baca Juga: Isu Jokowi maju Ketua Umum PDIP, Ganjar Pranowo: ada upaya adu domba di internal partai

Dalam melakukan verifikasi faktual dengan klarifikasi tersebut petugas KPU Sukoharjo membuat berita acara. Hal ini sebagai bukti kegiatan sekaligus keabsahan data di lapangan.

"Jika nama yang bersangkutan sesuai dilaporkan parpol tidak bisa ditemui maka ada pernyataan dari keluarga atau tetangga dan pemangku wilayah setempat. Ini sebagai bukti bahwa petugas sudah menemui dan melakukan verifikasi faktual berupa klarifikasi lapangan," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X