HARIAN MERAPI - Tim Verifikator KPU Kulon Progo tengah menjalankan tahapan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik (parpol).
Verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol untuk memastikan kebenaran status keanggotaan parpol warga sasaran.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih mengatakan, verifikasi faktual anggota parpol dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor terhadap tujuh partai politik calon peserta pemilu.
Di Kulon Progo ada 1.641 anggota parpol yang didatangi petugas dalam pelaksanaan verifikasi. Dari sekian itu, 232 merupakan anggota Partai Perindo, 218 PBB, 207 PKN, 225 Partai Garuda, 211 Partai Hanura, 261 PSI dan 287 Partai Ummat.
"Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah warga yang didatangi merupakan anggota partai politik yang dimaksud," kata Tri Mulatsih, Selasa (25/10/2022).
Saat mendatangi anggota parpol di kediamannya masing-masing, Tim Verifikator KPU Kulon Progo dibagi dalam 14 tim. Kunjungan dilakukan pada sampling yang sudah ditentukan berdasarkan rumus Krijce and Morgan yang sudah dikirimkan KPU Pusat ke KPU Kulon Progo.
"Anggota parpol yang didatangi akan diberikan status Memenuhi Syarat jika yang bersangkutan mengakui sebagai anggota serta dapat menunjukkan e-KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. Selain itu, ada pula kategori Tidak Memenuhi Syarat dan tidak ketemu anggota yang dimaksud," jelasnya.
Baca Juga: Catat, Ditlantas Polda DIY tidak akan lakukan tilang manual
Hingga hari ke enam pelaksanaan kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol tersampling, tim verifikator sudah mengunjungi 800an warga.
Kegiatan kunjungan ini akan diselesaikan pada Jumat (28/10/2022), kemudian setelahnya tim verifikator berkoordinasi dengan parpol untuk menghadirkan anggota yang tidak dapat ditemui di rumah. Anggota ini akan dihadirkan di kantor parpol pada waktu yang disepakati.
"Menghadirkan anggota yang tidak bisa ditemui di rumah ke kantor parpol merupakan solusi yang diberikan KPU sesuai dengan Peraturan KPU terhadap anggota. Hal ini dilakukan jika ada anggota parpol yang tidak bisa ditemui karena keadaan tertentu sehingga tetap bisa dilakukan verifikasi," pungkasnya. *