HARIAN MERAPI - Pemda DIY melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menegaskan bahwa pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak diperkenankan untuk dipotong gajinya dengan alasan apapun.
Hal ini disampaikan Aria saat menanggapi pemberitaan di media atas dugaan pemotongan gaji Rp 300 ribu bagi karyawan Waroeng Spesial Sambal (WSS) penerima BSU.
Baca Juga: Segera daftar program Bantuan Subsidi Upah (BSU), begini caranya
Kebijakan tersebut dilakukan manajemen Waroeng SS untuk meminimalisir kecemburuan karyawan lain yang namanya belum tercatat sebagai penerima BSU.
“Dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10/2022. Disnakertrans DIY telah mengadakan Rapat Koordinasi khusus dan hasilnya telah menindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya, Minggu (30/10/2022), seperti dilansir laman resmi Pemda DIY.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus.
Baca Juga: Cakupan Penerima BSU Diperluas, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti
“Telah ada tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksanaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan yang memulai pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10) atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar manajemen WSS mengurungkan rencana pemotongan gaji bagi karyawannya yang telah menerima BSU.
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, tenaga kerja WSS yang terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.871 orang, yang selanjutnya menjadi acuan sebagai penerima BSU.
Data tersebut didapatkan setelah nelalui proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan pemerintah. *